Sabtu, 12 Juni 2010

Latar Belakang TKA/TPA Ayyatul Iman

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia adalah dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang sehat jasmani, rohani, dan sosial serta terpenuhinya kebutuhan lahir dan batin.

Generasi muda adalah pewaris peradaban di masa yang akan datang, membekalinya dengan nilai-nilai kehidupan yang positif menjadi sebuah tuntutan. Kondisi sosial di masa kini yang sangat carut marut menunjukkan betapa orang sudah kehilangan nilai–nilai positif dalam kehidupan. Akhlak dan moral sudah sangat jauh dari sentuhan agama, yang sangat memprihatinkan adalah bahwa kondisi tersebut juga nampak pada kehidupan generasi muda.

Salah satu tujuan berdirinya lembaga pendidikan agama adalah betapa pentingnya pendidikan agama, apalagi ditengah kehidupan masyarakat kita yang semakin modern dan canggih yang banyak membawa dampak negative terutama kepada anak-anak. Motivasi lain berdirinya lembaga pendidikan agama adalah dilihat dari tujuan dan fungsi pendidikan agama itu sendiri yaitu lebih berat tanggung jawabnya dibandingkan dengan fungsi pendidikan pada umumnya. Sebab fungsi dan tujuan pendidikan Islam adalah memberdayakan atau berusaha menolong manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Kurikulum pendidikan nasional yang hanya mengalokasikan waktu 2 jam pelajaran setiap minggunya untuk pelajaran agama juga menjadi alasan berdirinya lembaga pendidikan agama untuk anak.

Keadaan tersebut bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan merupakan tanggungjawab bersama masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Islam yang merupakan bagian mayoritas sudah seharusnya berkontribusi membangun generasi muda khususnya generasi Islam Indonesia agar memperoleh pendidikan dengan sentuhan Islam secara mandiri dan profesional.


B. Landasan Hukum

Landasan hukum pendirian yayasan Ayyatul Iman adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar